FlamboyanFM, Bengkulu - Dalam rangka Diseminasi Perundang - undangan dan proses perizinan lembaga penyiaran, serta menindaklanjuti hasil Forum Rapat Bersama (FRB) yang telah dilaksanakan pada tanggal 16-18 Oktober 2013 di Tangerang Banten untuk perizinan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran untuk provinsi Bengkulu.
Menindak lanjuti hal tersebut KPID Bengkulu pada hari Jum'at (25/10) mengundang 6 LPS Jasa Penyiaran Radio dan 1 LPK Jasa Penyiaran Radio yang telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, yang prosesnya sudah sampai tahap FRB (Forum Rapat Bersama).
FRB Provinsi Bengkulu merupakan FRB yang ketujuh, untuk membahas 7
(tujuh) permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa
Penyiaran Radio dan Televisi yang mendapat rekomendasi kelayakan dari
KPID Bengkulu, terdiri dari :
1. PT. Radio Suara Kelana
2. PT. Radio Setiawana Nadanusa
3. PT. Radio Suara Ria Santana
4. PT. Radio Flamboyan Rasistania
5. PT. Radio Lestari Sitta Utama
6. PT. Radio Transwahana Makmur
7. LPK Laboratorium Jurusan Ilmu Komunikasi Unib Bengkulu
Dalam pertemuan antara KPID Bengkulu dengan 6 LPS dan 1 LPK Jasa Penyiaran radio ini, semua LPS dan LPK Jasa Penyiaran Radio dan komisioner KPID hadir ,
Komisioner KPID Koordinator Bidang Perizinan Dian Noor Intan, S.Sos menjelaskan," bahwa ketujuh LPS Jasa Penyiaran Radio yang telah sampai tahap FRB ini, intinya disetujui dan diberikan perpanjangan izinnya pada tahap FRB ini. namun ada juga yang disetujui dengan catatan".
Lebih lanjut anggota Komisioner bidang perizinan KPID Bengkulu Zairin Bastian MD,SP mengatakan," bahwa KPID Bengkulu akan siap membantu proses perizinan terhadap lembaga penyiaran yang telah mengajukan permohonan izin perpanjangan yang telah berjalan, sampai keluarnya IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh LPS atau LPK jasa penyiaran tersebut". (Imsan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar